Eks FPI Silakan Bergabung di NU dan Muhammadiyah agar Terhindar dari Aksi Radikal
Rabu, 27 Januari 2021 – 21:04 WIB

Ilustrasi. Laskar FPI. Foto : Ricardo
Menurut Sahroni, pemerintah perlu terus memantau kegiatan mantan anggota FPI agar tidak terjerumus dalam kegiatan terlarang. Semua berhak berorganisasi dan berserikat, tapi tentu tidak melanggar hukum dan konstitusi.
"Bila terindikasi melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, ya pasti akan ditindak tegas," tegas Sahroni.
FPI resmi bubar pada Desember 2020. Setelah itu, sebanyak 30 orang mantan anggota FPI di Sumatera Selatan memilih bergabung dengan GP Ansor untuk melanjutkan semangat berorganisasi. Mantan anggota FPI di daerah lain juga diyakini akan memilih bergabung dengan ormas yang sesuai konstitusi. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Saat FPI dibubarkan salah satu yang dikhawatirkan adalah mantan anggotanya terpancing gabung ke kelompok radikal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- MOSAIC & Muhammadiyah Bahas Potensi Penggunaan Dana ZIS untuk Transisi Energi
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mengenang Paus Fransiskus, Ketum PP Muhammadiyah: Sosok Penyantun dan Humoris
- Muhammadiyah Pertanyakan Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke RI