Eks FPI Silakan Bergabung di NU dan Muhammadiyah agar Terhindar dari Aksi Radikal
Rabu, 27 Januari 2021 – 21:04 WIB
Menurut Sahroni, pemerintah perlu terus memantau kegiatan mantan anggota FPI agar tidak terjerumus dalam kegiatan terlarang. Semua berhak berorganisasi dan berserikat, tapi tentu tidak melanggar hukum dan konstitusi.
"Bila terindikasi melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, ya pasti akan ditindak tegas," tegas Sahroni.
FPI resmi bubar pada Desember 2020. Setelah itu, sebanyak 30 orang mantan anggota FPI di Sumatera Selatan memilih bergabung dengan GP Ansor untuk melanjutkan semangat berorganisasi. Mantan anggota FPI di daerah lain juga diyakini akan memilih bergabung dengan ormas yang sesuai konstitusi. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Saat FPI dibubarkan salah satu yang dikhawatirkan adalah mantan anggotanya terpancing gabung ke kelompok radikal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Kapan Lebaran? Muhammadiyah Besok, Kemenag Menggelar Isbat Hari Ini
- Muhammadiyah Gandeng Danone Indonesia Kembangkan Infrastruktur Pendidikan
- BSD dan PIK 2 Jadi PSN, IMM Curiga Ada Main Mata