Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur

jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, menyatakan dirinya sedang berada di luar kota saat dugaan pembagian uang terkait vonis bebas Gregorius Ronlad Tannur terjadi. Pernyataan ini disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).
"Saya tidak mungkin berada di ruang Pak Mangapul saat pembagian uang, karena sedang tidak bertugas di Surabaya. Ada bukti perjalanan dan izin medis yang bisa saya tunjukkan," kata Heru menanggapi kesaksian dua hakim koleganya.
Dua hakim sebelumnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menyebut pembagian 140 ribu dolar Singapura terjadi di ruang kerja Mangapul dua pekan setelah musyawarah majelis hakim. Namun Heru membantah keterangan ini dengan menunjukkan dokumen perjalanan.
Menurut catatan Heru, pada periode kritis 14 Juni hingga 7 Juli, dirinya hanya satu hari berada di Surabaya.
"14 Juni saya terbang ke Jakarta untuk kontrol pascaoperasi gigi di Pondok Indah. Rekam medis dan tiket pesawatnya masih ada," jelasnya.
Heru merinci jadwalnya saat itu:
- 3 Juni: Izin operasi gigi di Jakarta
- 14 Juni: Ke Jakarta untuk kontrol medis
Hakim Heru Hanindyo membantah keterangan ini dengan menunjukkan dokumen perjalanan.
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar