Eks Menkeu Mengkritisi UU PPH, Menohok

Eks Menkeu Mengkritisi UU PPH, Menohok
Eks Menkeu Fuad Bawazier menyoroti UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ilustrasi. Foto: tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengkritisi undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menilai pemrintah sudah salah jalan karena menerbitkan UU HPP yang dinilainya kurang bisa meningkatkan pendapatan negara.

Menurutnya, UU HPP yang berisi tax amnesty untuk kedua kalinya ini tidak lazim dilakukan di situasi ekonomi negara yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Kemarin ada tax amnesty, sudah ada tax amnesty lagi. Tidak lazim itu," kata pada acara Gelora Talks yang ditayangkan melalui akun Partai Gelora di Youtube, Rabu (20/10).

Dia mengatakan tax amnesty kedua ini lebih tepat disebut sebagai amnesti pidana kepada orang-orang yang melakukan kejahatan seperti korupsi, narkoba, dan sebagainya.

"Tax amnesty itu jelas tidak dibutuhkan. Saya dari pertama sudah haqqul yaqin ini ada unsur kekuatan eksternal yang nitipin," tutur Fuad.

Dia menduga tax amnesty ini titipan pihak-pihak tertentu karena orang yang menghimpun harta kekayaannya dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa dibebaskan dari tuntutan pidana dan perdata.

"Tax amnesty yang ada di dalam UU HPP ini mengatakan apa yang diungkapkan oleh wajib pajak yang mendeklarasikan pengungkapan hartanya itu, tidak boleh diselidiki, tidak boleh dijadikan bahan penyidikan, dan tidak boleh jadi tuntutan pidana,"  kata Fuad Bawazier.

Eks Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengkritisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News