Eksepsi Ditolak, Sidang Angelina Sondakh Lanjut

Eksepsi Ditolak, Sidang Angelina Sondakh Lanjut
Foto: Dok/JPNN
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh.

Hakim menyatakan eksepsi Angie -sapaan Angelina- tidak beralasan dan telah memasuki pokok perkara. Sehingga surat dakwaan tertanggal 28 agustus 2012 dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.

"Eksepsi terdakwa tidak dapat kami terima seluruhnya lantaran tidak beralasan dan telah memasuki pokok perkara," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko, saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).

Atas keputusan itu pula majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Angelina Sondakh untuk dilanjutkan.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan suap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News