Eksepsi Kasus 'Ikan Asin' Ditolak, Pablo Benua: Ini Ketetapan Allah

Eksepsi Kasus 'Ikan Asin' Ditolak, Pablo Benua: Ini Ketetapan Allah
Pablo Benua dan Galih Ginanjar memasuki ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Laily Rahmawaty/Antaranews

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Hakim Ketua Djoko Indiarto.

Sidang kasus ikan asin bakal dilanjutkan pada 27 Januari 2020 mendatang. Sebelumnya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa tiga pasal alternatif terkait kasus 'ikan asin'. Yakni, tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Kasus 'ikan asin' bermula saat Galih Ginanjar menyebut bagian tubuh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq berbau ikan asin. Pernyataan itu disampaikannya dalam vlog YouTube milik Pablo Benua dan Rey Utami.

Fairuz A Rafiq marah mendengar penghinaan tersebut. Dia lantas melaporkan tiga nama di atas ke pihak berwajib. (mg3/jpnn)

Kritik Maia Estianty Kepada Mirabeth

Pablo Benua mengomentari keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kasus 'ikan asin'.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News