Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan

Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (8/8) menolak eksepsi yang diajukan KPK dan menyatakan kasus tersebut bisa diteruskan.

     

"Menolak eksepsi termohon (KPK, Red.) dan menyatakan pengadilan berwenang mengadili dan memeriksa perkara," kata ketua majelis hakim Ahmad Dimyati dalam sidang dengan agenda putusan sela, Rabu (8/8).

     

James merupakan tersangka kasus suap terhadap bersama Kasi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno. James ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, karena diduga terlibat dalam kasus suap resituasi pajak PT Bhakti Investama. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti Rp 285 juta.

     

James lantas menggugat KPK di sidang praperadilan. Dia menuding KPK tak berhak menyidik perkaranya dan menahan dirinya. Sebab, dia dan Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.

     

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News