Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya

Hal yang paling dapat terlihat tentunya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan atau penegakan hukum. Ketidakpastian berdampak pada sistem ekonomi dan investasi serta pelindungan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian dapat terlihat adanya penyimpangan terhadap tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaaatan. Hingga kini adagium seperti “keadilan hanya milik penguasa atau orang kaya” atau “hukum tajam kebawah tumpul ke atas” akan selalu muncul.
Persoalan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan-penyimpangan dalam sistem hukum dan peradilan selalu mencuat dan seolah tidak memiliki solusi yang jelas. Transparansi dan akuntabilitas akan senantiasa terhambat.
Urgensi Langkah Strategis
Beberapa upaya dan langkah-langkah strategis dalam mengeradikasi suap, penyimpangan, dan penyalahgunaan di sistem peradilan sebenarnya selalu dikaji.
Namun yang paling penting adalah konsistensi dan keberlanjutan melalui komitmen yang tinggi. Pertama, reformasi struktur peradilan dan penegakan hukum perlu dijamin. Transparansi dari rekrutmen, pembinaan karir, uji kompetensi, dan peningkatan integeritas harus dapat dijamin.
Hal ini akan mendorong publik untuk dapat pula mengawasi. Sistem Pembinaan Karir, Mutasi, Promosi, demosi, dan pengisian jabatan harus memiliki tolok ukur yang jelas, obyektif, dan kepastian atau ketegasan.
Jaminan untuk pembinaan karir dan penempatan di wilayah harus dilakukan dengan sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya.
Beberapa waktu lalu kita mendengar kembali Kejaksaan Agung menangkap empat hakim dan dua orang pengacara, serta seorang panitera, terkait kasus ekspor CPO.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar