Ekspatriat Perlu Diwajibkan Bisa Berbahasa Indonesia
Selasa, 11 Mei 2010 – 21:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang syarat bagi pekerja asing (ekspatriat) yang bekerja di Indonesia. Menurut Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Dr. Sonny Harry Budiutomo Harmadi, syarat tentang keharusan bagi para pekerja asing dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia harus menggunakan payung hukum Selain itu, faktor yang juga menciptakan konflik tenaga kerja adalah tidak jelasnya prospek karir, jaminan pekerjaan, serta perbedaan mencolok dalam hal pendapatan antara pekerja lokal dan asing. "Kalau ada kejelasan tentang karir, para pekerja akan punya motivasi lebih. Tetapi pembayaran gaji yang lebih rendah dibanding temannya akan menimbulkan kecemburuan, apalagi kalau tidak ada insentif," tukasnya.
Sonny menegaskan, syarat tersebut perlu diberlakukan kepada pekerja asing agar bisa meminimalisir konflik dengan pekerja lokal. Apalagi, katanya, Bahasa Indonesia tidak terlalu sulit dipelajari dan dipahami. "Pekerja asing sebaiknya bisa berbahasa Indonesia dengan baik," kata Sonny saat menjadi pembicara dalam diskusi "Chat After Lunch" di Plasa FX, Senayan, Selasa(11/5).
Baca Juga:
Sonny menambahkan, konflik ketenagakerjaan merupakan akumulasi dari kekecewaan yang sudah lama terpendam. Pemerintah, katanya, harus memahami bahwa konflik tersebut terjadi bukan antar tenaga kerja semata, tetapi antara bawahan dan pimpinan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang syarat bagi pekerja asing (ekspatriat)
BERITA TERKAIT
- Menteri AHY Memastikan Kesiapan Hak Atas Tanah Kepada Para Investor
- ACCMSME jadi Momentum Perkuat Kerja Sama ASEAN
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis Beri Rapor Merah kepada Jokowi
- Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi
- Peringati Reformasi, Aktivis Minta Rezim Baru Tidak Membelokkan Sejarah
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak