Ekspatriat Perlu Diwajibkan Bisa Berbahasa Indonesia

Ekspatriat Perlu Diwajibkan Bisa Berbahasa Indonesia
Ekspatriat Perlu Diwajibkan Bisa Berbahasa Indonesia
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang syarat bagi pekerja  asing (ekspatriat) yang bekerja di Indonesia. Menurut Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Dr. Sonny Harry Budiutomo Harmadi, syarat tentang keharusan bagi para pekerja asing dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia harus menggunakan payung hukum

Sonny menegaskan, syarat tersebut perlu diberlakukan kepada pekerja asing agar bisa meminimalisir konflik dengan pekerja lokal. Apalagi, katanya, Bahasa Indonesia tidak terlalu sulit dipelajari dan dipahami. "Pekerja asing sebaiknya bisa berbahasa Indonesia dengan baik," kata Sonny saat menjadi pembicara dalam diskusi "Chat After Lunch" di Plasa FX, Senayan, Selasa(11/5).

Sonny menambahkan, konflik ketenagakerjaan merupakan akumulasi dari kekecewaan yang sudah lama terpendam. Pemerintah, katanya, harus memahami bahwa konflik tersebut terjadi bukan antar tenaga kerja semata, tetapi antara bawahan dan pimpinan.

Selain itu, faktor yang juga menciptakan konflik tenaga kerja adalah tidak jelasnya prospek karir, jaminan pekerjaan, serta perbedaan mencolok dalam hal pendapatan antara pekerja lokal dan asing. "Kalau ada kejelasan tentang karir, para pekerja akan punya motivasi lebih. Tetapi pembayaran gaji yang lebih rendah dibanding temannya akan menimbulkan kecemburuan, apalagi kalau tidak ada insentif," tukasnya.

JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang syarat bagi pekerja  asing (ekspatriat)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News