Ekspresi Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Tidak Merasa Bersalah

Ekspresi Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Tidak Merasa Bersalah
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. (antara/jpnn)


Habib Bahar dituntut hukuman lima tahun penjara karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah menyinggung Rizieq Shihab dan Laskar FPI.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News