Ekspresi Saiful Mahdi yang Dibebaskan dari Penjara Berkat Amnesti Presiden Jokowi

Ekspresi Saiful Mahdi yang Dibebaskan dari Penjara Berkat Amnesti Presiden Jokowi
Akademisi USK Aceh Dr Saiful Mahdi didampingi istrinya meluapkan ekspresinya saat dibebaskan dari hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar, Rabu (13/10/2021). ANTARA/Rahmat Fajri.

"Karena pemberian amnesti ini menghapuskan segala hukuman yang didapatkan dia sebelumnya," ujar Meurah.

Sementara itu, Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih kepada presiden, DPR, Kemenko Polhukam serta semua pihak yang telah membantu melakukan advokasi terhadap kasus dia hadapi hingga dibebaskan dari penjara setelah mendapat amnesti.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semuanya, juga termasuk teman-teman media," ujar Saiful Mahdi.

Dia juga berharap agar Presiden Jokowi dan DPR dapat merevisi UU ITE. Sebab, selain dirinya masih banyak orang yang terancam dihukum akibat pasal-pasal di UU tersebut.

Baca Juga: 5 Poin Penting Pernyataan BKN soal Penetapan NIP PPPK Guru Tahap I

"Kami minta presiden dan DPR segera merevisi UU ITE, masih banyak saudara kita (masyarakat, red), ratusan orang yang masih diperiksa dengan peraturan ini," ucap Saiful Mahdi. (antara/jpnn)

Akademisi USK Banda Aceh Saiful Mahdi dibebaskan dari penjara setelah menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden Jokowi, lihat ekspresinya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News