Emas Antam
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Waktu 20 hari itu, hari ini tinggal 13 hari. Antam di ujung tanduk. Seperti Garuda Indonesia dulu.
Secara hukum tagihan Budi Said sudah kuat: sudah punya kekuatan hukum yang pasti –apa pun akrobat yang terjadi di proses pengadilannya dulu.
Kemenangan Antam di tingkat pengadilan tinggi tidak ada artinya: tidak bisa dibangga-banggakan lagi.
Secara hukum Antam harus bayar utang: senilai emas 152 kg. Kekurangan kirim emas itu sudah berubah status menjadi utang. Sedang klaim Antam kelebihan kirim emas tidak bisa diterima pengadilan.
Di Pengadilan Tipikor, Antam menambahkan bukti kelebihan kirim emas itu. Dasarnya: hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, bukti itu sudah sangat telat untuk melawan PKPU.
Kalau Antam ngotot tidak mau bayar utang, Antam akan dinyatakan pailit: 13 hari lagi.
Kecuali ada jalan lain: seperti diusulkan Disway edisi Sabtu besok. (Dahlan Iskan))
Secara hukum Antam harus bayar utang kepada Budi Said: senilai emas 152 kg. Kekurangan kirim emas itu sudah berubah status menjadi utang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Liburan Wu-Yi
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan