Empat Fakta Terkait Perluasan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Perinciannya...
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah resmi memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menurut dia, langkah ini diambil untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan sektor otomotif.
Kendati demikian, ada beberapa syarat kendaraan yang mendapatkan perluasan relaksasi PPnBM, berikut perinciannya.
1. Kendaraan berkomponen lokal minimal 60 persen
Sri Mulyani mengatakan, perluasan itu berupa relaksasi persyaratan komponen lokal menjadi minimal 60 persen serta menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc.
“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021,” katanya di Jakarta, Kamis (1/4).
Secara rinci kebijakan itu adalah untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 maka skema potongan tarif PPnBM sama dengan pengaturan sebelumnya.
2. Diskon PPnBM diberikan bertahap
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah resmi memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Kinerja Bea Cukai Dapat Sorotan Tajam, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional Buka Suara
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
- Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri