Empat Keanehan Perpres Gaji BPIP menurut Fadli Zon

Empat Keanehan Perpres Gaji BPIP menurut Fadli Zon
Fadli Zon. Foto: Charlie L/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, tidak sepantasnya sebuah lembaga non-struktural seperti BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) diberi standar gaji mirip BUMN, yang melebihi standar gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan.

Menurut dia, pemberian gaji BPIP yang tertuang di Perpres Nomor 42 tahun 2018 itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran. Sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan.

"Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc," ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, ada empat cacat serius yang terkandung dalam perpres tersebut. Pertama, dari sisi logika manajemen. Di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adalah wakil pemegang saham.

Beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif. Nah, struktur gaji di BPIP aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri?.

BACA JUGA: Jangan Sampai Wibawa BPIP Hancur

Kedua, dari sisi etis. Lembaga itu bukan BUMN atau bank sentral yang bisa menghasilkan laba, sehingga gaji pengurusnya pantas dipatok ratusan juta. Ini adalah lembaga non-struktural, kerjanya ad hoc, tapi kenapa standar gajinya bisa setinggi langit begitu?

"Coba bayangkan, gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara yang tanggung jawabnya lebih besar saja tidak sebesar itu.” tuturnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, besarnya gaji BPIP menunjukkan istana sangat boros dalam mengelola anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News