Empat Napi Kasus Korupsi Ikut Terima Remisi
Selasa, 29 Juli 2014 – 04:44 WIB
Kondisi serupa juga terjadi di Lapas Narkotika Wayhui Bandarlampung. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Wayhui Bandarlampung, Beny Nurrahman, menyatakan sedikitnya ada sekitar 348 Napi yang mendapatkan remisi. Namun, untuk tahun ini, tidak ada Napi yang langsung dibebaskan setelah mendapatkan remisi.
Baca Juga:
Berbeda dengan Rutan Wayhui Bandarlampung. Menurut Kepala Pengamanan Rutan Wayhui Bandarlampung, Denial Arif, ada sekitar 151 Napi yang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, ada lima napi yang langsung dibebaskan.
"Cuma ada lima orang yang bebas, mereka langsung pulang dan berlebaran bersama keluarganya," ujarnya singkat.(yud/fik)
BANDARLAMPUNG - Perayaan Idulfitri 1435 Hijriah membawa berkah bagi 2.584 narapidana (Napi) dari 5.700 orang yang ada di seluruh Provinsi Lampung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas