Empat Orang Ini Mencoreng Institusi Polri

jpnn.com, MEDAN - RS (31), YL (33), NA (31) warga Kota Medan, dan ARN (37) asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, telah mencoreng institusi polri.
Keempatnya melakukan perampokan dengan modus berpura-pura sebagai polisi yang sedang mengusut kasus penyalahgunaan narkoba.
Komplotan polisi gadungan tersebut terungkap berdasarkan laporan korban perampokan berinisial R, YG, Z, dan NA yang terjadi pada 25 Oktober 2021.
Saat itu keempat korban yang saling berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sei Lapan, Kecamatan Binjai Selatan. Tiba-tiba keempat korban dihentikan oleh para pelaku yang saat itu mengendarai mobil.
Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi.
"Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, Selasa.
Selanjutnya para pelaku meninggalkan para korban di dua lokasi yang berbeda.
Korban R dan YG diturunkan di daerah Kabupaten Deli Serdang dan Z dan NA di depan Asrama Haji Kota Medan.
Ini tampang empat orang yang telah mencoreng institusi Polri. Mereka langsung dijebloskan ke penjara.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara