Empat Pasangan Gugat Hasil Pemilukada MTB
Selasa, 13 Desember 2011 – 14:16 WIB
"Pelanggaran oleh penyelenggara pemilukada secara bersama-sama dengan pasangan nomor urut 2 sudah masuk kategori pelanggaran serius yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Heru.
Heru menuding, pasangan terpilih melibatkan penyelenggara pemilukada, pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenangkanya dirinya. Selain itu, Pemilukada juga diwarnai politik uang dan intimidasi terhadap warga.
"Bahkan, pelanggaran yang dilakukan bupati incumbent (pasangan nomor urut 2) dengan cara melakukan mutasi PNS yang dimaksudkan sebagai upaya pemenangan dirinya, atau setidak-tidaknya sebagai reaksi kekecewaanya kepada PNS yang tidak bersedia diperintah untuk mendukung kemenanganya," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil pemilukada kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang digugat empat pasangan calon,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Mengganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja