Empat TKA Tiongkok jadi Tukang Sortir Biji Pinang

Empat TKA Tiongkok jadi Tukang Sortir Biji Pinang
TKA ilegal asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Para TKA hanya dapat memperlihatkan paspor mereka masing-masing," ujarnya.

Akibat tindakan ilegal mereka, kata Robin, PT PMIL melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun dan empat tahun paling lama.

Atau, denda paling banyak Rp 400 juta sesuai dengan pasal 185 UU RI no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara terhadap empat TKA karena tidak memiliki izin dari kementerian atau pejabat yang ditunjuk, disebut melanggar pasal 122 huruf b UU RI no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah mereka diperiksa, Polda Sumut menyerahkannya kepada Imigrasi Kelas I Medan, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dideportasi ke negara asalnya.

"Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500 juta. Sesuai pasal 122 huruf b UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tandasnya. (ted/adz)

 


Petugas Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap empat tenaga kerja asing (TKA) ilegal


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News