Enam Anggota Polda Kepri Dipecat

Enam Anggota Polda Kepri Dipecat
Enam Anggota Polda Kepri Dipecat
NONGSA - Polda Kepri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) enam angota yang terbukti melanggar aturan di institusi Kepolisian. Pemberhentian anggota tersebut digelar dalam sidang kode etik yang dipimpin Wakapolda Kepri Kombes Pol Panca Hardjana di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Kepri, Nongsa, Kamis (27/3). 

Enam angota itu, yakni Briptu Ardianto personel Ditsabhara Polda Kepri dikeluarkan karena melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003. Briptu Dedi Rifai anggota Sat Brimob Polda Kepri  melanggar pasal 10 huruf a dan huruf F Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Briptu Iman Nurazmi Anggota Bid Propam Polda Kepri melanggar pasal 11 huruf B PP RI Nomor 1 tahun 2003.

Briptu Windi anggota Yanma Polda Kepri, melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003. Bripda Defrius anggota Yanma Polda Kepri, melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003. Kemudian Bripda Dedef Rosman Aminata Angota Sat Sabhara Polres Linga melanggar pasal 19 ayat 1 huruf c perkap nomor 14 tahun 2011 dilakukan terhadap pelanggaran pasal 13 PP nomor 2 tahun 2003. Dari enam anggota, hanya tiga orang yang mengahadiri sidang kode etik tersebut.

"Hal ini bukti tindak tegas institusi terhadap anggota yang tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan layaknya anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Kamis (28/3).

NONGSA - Polda Kepri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) enam angota yang terbukti melanggar aturan di institusi Kepolisian. Pemberhentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News