ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
Jumat, 19 April 2013 – 11:05 WIB

ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
“Permasalahan ini bukan soal kepemilikan asing atau nasional. Justru pelanggaran hukum atas pengalihan IUP melalui persetujuan Bupati Banyuwangi menyebabkan manfaat dan nilai tambah tambang Tujuh Bukit menjadi tertunda,” kata Tony Wenas.
Menurutnya, Intrepid sendiri hingga saat ini belum memiliki saham di Tumpang Pitu, namun IMN berjanji secara kontraktual bahwa akan menerbitkan 80 persen saham IMN kepada pihaknya. Belakangan, IMN tidak melakukannya dan malah mengalihkannya kepada pihak lain. "Jadi jelas kami ini telah ditipu," tegasnya.
Terkait gugatan PTUN yang tengah berjalan di Jawa Timur, sesuai Pasal 4 UU PTUN disebutkan bahwa pencari keadilan adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 53 (1) UU PTUN menyebutkan orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VII, Ahmad Ferial mengatakan, DPR berencana menyelidiki keputusan Bupati Banyuwangi tersebut. Selain itu, kata dia, pemerintah pusat juga harus ikut bertanggungjawab karena IUP Tumpang Pitu telah sah didaftarkan.
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin
BERITA TERKAIT
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal