Evaluasi Izin Perusahaan Nakal
Minggu, 15 Desember 2013 – 08:56 WIB

Evaluasi Izin Perusahaan Nakal
Diketahui, dalam uji proper, Kementerian LH menilai ketaatan perusahaan dalam pelaksanaan dokumen lingkungan (amdal/UKL-UPL). Selain itu, perusahaan juga dipantau upayanya dalam pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3). Terakhir, perusahaan pun diuji bagaimana upayanya menanggulangi kerusakan lingkungan, khususnya bagi perusahaan pertambangan. (ibm/del/ags)
Baca Juga:
CILEGON – Sejumlah kalangan mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon segera mempublikasikan perusahaan yang masuk dalam kategori
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya