Evaluasi Izin Perusahaan Nakal
Minggu, 15 Desember 2013 – 08:56 WIB
Diketahui, dalam uji proper, Kementerian LH menilai ketaatan perusahaan dalam pelaksanaan dokumen lingkungan (amdal/UKL-UPL). Selain itu, perusahaan juga dipantau upayanya dalam pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3). Terakhir, perusahaan pun diuji bagaimana upayanya menanggulangi kerusakan lingkungan, khususnya bagi perusahaan pertambangan. (ibm/del/ags)
Baca Juga:
CILEGON – Sejumlah kalangan mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon segera mempublikasikan perusahaan yang masuk dalam kategori
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO