Evaluasi Izin Perusahaan Nakal

Evaluasi Izin Perusahaan Nakal
Evaluasi Izin Perusahaan Nakal

Diketahui, dalam uji proper, Kementerian LH menilai ketaatan perusahaan dalam pelaksanaan dokumen lingkungan (amdal/UKL-UPL). Selain itu, perusahaan juga dipantau upayanya dalam pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3). Terakhir, perusahaan pun diuji bagaimana upayanya menanggulangi kerusakan lingkungan, khususnya bagi perusahaan pertambangan. (ibm/del/ags)


CILEGON – Sejumlah kalangan mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon segera mempublikasikan perusahaan yang masuk dalam kategori


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News