Excavator Barang Bukti Tambang Ilegal Dilepaskan, Polisi Diterpa Isu Suap
Rabu, 05 Oktober 2011 – 11:17 WIB
Ketika ditanya bahwa barang bukti alat berat tersebut dipinjampakaikan kepada pemiliknya, Edi tersenyum mendengar pertanyaan tersebut. “Yang pasti penyidikannya diserahkan ke jajaran Polres Tanbu,” jawabnya singkat tanpa mau berkomentar lebih banyak.
Secara terpisah, Ardiansyah, Divisi Admin dan Land PT Arutmin Site Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tala mengatakan, penangkapan empat alat berat tersebut terjadi saat monitoring terhadap lokasi areal PKP2B bersama dengan Tim Pam Obvit Polda Kalsel. Dan ternyata, posisi alat tersebut melakukan penambangan di lokasi PKP2B Arutmin Site Satui Kabupaten Tanbu, maka alat tersebut diserahkan ke PT Arutmin Site Satui. "Selanjutnya, saya tidak mengetahui lagi prosesnya," ujar Ardian.
Menurut Ardiansyah, dengan adanya aktivitas Peti ini, pihak Arutmin banyak mengalami kerugian, namun besarnya kerugian belum dihitung secara fisik. Akan tetapi dampak dari lubang-lubang bekas galian ini, membuat PT Arutmin harus menanggung proses reklamasi. "Peti hanya bisa menggali dan tidak melakukan penutupan lubang sebagai bentuk reklamasi," tegasnya. (tim)
BANJARMASIN - Keseriusan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam memberantas penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah Tanah Bumbu, mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel