Facebook Larang Peredaran Iklan Obat Virus Corona

Facebook Larang Peredaran Iklan Obat Virus Corona
Ilustrasi Facebook. Foto: REUTERS/Johanna Geron

jpnn.com, JAKARTA - Facebook mengeluarkan regulasi baru terkait iklan di platform mereka. Facebook mengatakan, pihaknya akan melarang peredaran iklan obat yang diklaim dapat mencegah dan mengobati orang yang terinfeksi virus corona.

Juru bicara Facebook menjelaskan, iklan tersebut dianggap meresahkan karena mengklaim dapat menyembuhkan penyakit.

"Kami baru-baru ini menerapkan kebijakan untuk melarang iklan yang merujuk ke virus corona dan menciptakan rasa urgensi, seperti menyiratkan pasokan terbatas, atau menjamin penyembuhan atau pencegahan," kata juru bicara Facebook seperti dilansir Cnet, Rabu Rabu (26/2).

"Kami juga memiliki kebijakan untuk Marketplace yaitu melarang melarang perilaku serupa," sambungnya.

Aturan baru merupakan langkah yang diambil Facebook pada tahun 2019, untuk menghadapi penyebaran informasi yang salah tentang vaksin. Ketika itu Facebook mengumkan akan mengurangi jangkauan konten anti-vaksin di platform mereka. Konten tersebut tidak lagi diizinkan untuk dipromosikan melalui rekomendasi atau iklan dan juga akan dibuat menonjol dalam hasil pencarian.

Diketahui, virus corona dikabarkan telah menyebar hingga ke berbagai negara mulai dari Amerika Serikat, Eropa, Asia, Timur Tengah, Afrika, dan Australia.

Banyak berbagai negara khawatir tentang penyebaran virus secara global. Virus tersebut kini sudah menyerang negara Korea Selatan. Banyak korban meningkat menjadi lebih dari 600.

Facebook merupakan salah satu perusahaan teknologi yang berperang melawan Virus Corona. Mereka dan perusahaan-perusahaan media sosial lain berjuang melawan berbagai teori konspirasi, termasuk mengenai kabar bahwa pemerintah AS secara diam-diam menciptakan paten untuk virus corona. (mg9/jpnn)

Facebook melarang peredaran iklan obat yang diklaim dapat mencegah dan mengobati orang yang terinfeksi virus corona.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News