Fadhil Kritik Hukuman Denda Rp 5 Juta Pada Tukang Bubur Saat PPKM Darurat
Senin, 12 Juli 2021 – 23:26 WIB

Ilustrasi: Suasana di kawasan di Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin (5/7), tampak lengang usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Foto: Ricardo/jpnn.com
Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini berharap pemerintah daerah dan penegak hukum benar-benar menjadi pengayom masyarakat, bukan sekadar memerintah.
Menurut Fadhil, para abdi negara tidak susah memikirkan hari-hari selama PPKM Darurat, karena gaji mereka dari negara.
"Bagi masyarakat, sehari tidak bekerja, di rumah tak makan. Makanya, mau tidak mau mereka harus bekerja. Ini alasan mengapa edukasi itu lebih penting dan menyentuh dari hukuman,” kata Syech Fadhil.
Fadhil berharap para pemimpin di Indonesia benar-benar mengedepankan aksi-aksi yang edukatif dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan.(Antara/jpnn)
Fadhil Rahmi mengkritik hukuman denda Rp 5 juta pada tukang bubur saat PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia