Fadli Zon: Apa Dasar Hukum Wiranto Memidana Penganjur Golput?

Fadli Zon: Apa Dasar Hukum Wiranto Memidana Penganjur Golput?
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut mantan Panglima ABRI ini, oknum yang mengajak golput bisa mendapat sanksi. Aparat kepolisian dapat menjerat oknum mengajak golput dengan UU tentang ITE dan KUHP.

"Kalau UU Terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Masih ada UU ITE, KUHP, itu bisa. Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi hukumannya," ucap Wiranto.(mg10/jpnn)


Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang berniat memidanakan pengajak golput pada pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News