Fadli Zon Pastikan Surat PKS soal Fahri Hamzah akan Diproses

Fadli Zon Pastikan Surat PKS soal Fahri Hamzah akan Diproses
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon mengatakan surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ingin menarik Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR akan diproses setelah masa reses.

Surat Fraksi PKS nomor. 09/est-FPKS/DPRRI/12/2017 tertanggal 11 Desember 2017 perihal tindak lanjut surat DPP PKS itu sebelumnya dibawa di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Senin (11/12).

Nomor dan perihal surat tersebut juga sudah dibacakan di Bamus dan rapat paripurna DPR. Karena surat baru masuk dan DPR tengah reses, maka permintaan tertulis PKS itu akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.

"Mungkin pada masa sidang yang akan datang, tapi selanjutnya biasanya kami normatif saja," ucapnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/12).

Fadli mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa surat yang sama yang pernah dikirim sebelumnya yang sudah dijawab mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nanti tentu saja kami akan sesuai dengan mekanisme karena dulu surat tersebut pernah dijawab. Kan ada hasil pengadilan, jadi kami mengacu pada aturan hukum saja nanti," kata Fadli.

Sebelumnya, Fahri Hamzah menyatakan bahwa sudah ada keputusan pengadilan yang memenangkannya atas pemecatan yang dilakukan PKS beberapa waktu lalu. "Jawaban saya terhadap kasus surat PKS itu adalah sama dengan surat-surat lama yang sudah dikirimkan. Jadi surat itu tidak ada arti apa-apa," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

Dia menegaskan semua surat itu seharusnya tunduk kepada perintah pengadilan yang telah memenangkannya. Bahkan, pengadilan memerintahkan untuk mengembalikan posisinya baik sebagai anggota PKS, DPR maupun pimpinan parlemen. "Jadi, semua surat sekarang itu harus tunduk kepada keputusan yang sudah ada di pengadilan negeri," katanya. (boy/jpnn)


Surat dari FPKS soal penarikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR sudah dibacakan di Bamus dan akan dibahas setelah reses.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News