Fadli Zon: Sejak Awal Sudirman Said Langgar UU

Fadli Zon: Sejak Awal Sudirman Said Langgar UU
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum mau berspekulasi soal kejanggalan laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal skandal perpanjangan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Tapi, politikus Gerindra itu menyatakan Sudirman Said lah yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Minerba.

 

Hal ini berkaitan dengan diperbolehkannya PTFI tetap mengekspor hasil tambang emas yang belum melewati proses pemurnian alias konsentrat oleh Kementerian ESDM. Di sisi lain, UU Minerba secara tegas melarang ekspor bahan mentah tambang setelah tahun 2014.

“Dia memperpanjang izin untuk melakukan ekspor pada Freeport. Padahal UU mengatakan tidak boleh. Yang diekspor itu harus yang sudah dimurnikan. Jadi dia (Sudirman, red) melanggar UU, itu masalahnya, sejak awal begitu. Ini sejak awal masalahnya dimulai dengan pembicaraan smelter,” kata Fadli Zon di gedung DPR Jakarta, Rabu (18/11).

Dengan demikian, Fadli menyimpulkan atas pelanggaran UU tersebut, Kementerian ESDM sudah menyebabkan merugikan negara. Maka dalam posisi ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurutnya bisa memeriksa Sudirman Said tanpa harus menunggu laporan.

“Jadi sebenarnya dia (Sudirman) sudah bisa diperiksa oleh KPK karena merugikan keuangan negara,” katanya.

Menurutnya, Antam yang merupakan BUMN Indonesia saja itu tidak boleh melakukan ekspor (konsentrat).

“Seharusnya kita berpihak pada BUMN kita dong, diprioritaskan, tapi BUMN kita saja tidak, swasta nasional saja tidak, yang dibolehkan hanya Freeport untuk melakukan ekspor tanpa ada smelter, tanpa ada pemurnian dulu," kata Fadli.(fat/jpnn)


JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum mau berspekulasi soal kejanggalan laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News