Fahri Hamzah: Apa Salahnya Presiden Temui Habib Rizieq
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memuji Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan melokalisir kasus dugaan penistaan agama dalam konteks hukum setelah menetapkan Basuki T Purnama sebagai tersangka.
Namun, dia berharap pemerintah tetap melihat dinamika kasus ini secara lebih dewasa dan dari kedua belah pihak.
Sebab, tidak bisa dihindari fakta bahwa masyarakat sudah punya persepsi ada persoalan dalam proses kasus hukum Ahok. Khawatir tidak transparan dan tidak adil.
Kekhawatiran itu, lanjut Fahri, sebenarnya sudah terjawab dengan perkembangan kasus ini.
Ahok tersangka, prosesnya juga dilakukan setransparan mungkin. Hanya saja dinamika di tengah masyarakat belum sepenuhnya mereda. Apalagi ada rencana Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang.
Di sinilah menurutnya peran pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo dibutuhkan. Masyarakat yang akan melakukan aksi tidak perlu dilarang, justru disikapi positif dan proporsional.
Bahkan, dia mendorong presiden bisa bertemu pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
"Kalau bisa approach (pendekatan) secara lebih dini. Presiden sudah bertemu semua orang tapi belum mau ketemu Kiai Rosyid, Habib Rizieq, Ustad Bachtiar dan lain-lain, yang sebetulnya jadi inti dari koordinator gerakan ini. Yang seharusnya, apa salahnya kalau presiden ketemu," ujar Fahri di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (18/11).
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memuji Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan melokalisir kasus dugaan penistaan agama dalam konteks hukum
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan