Fahri Ingatkan Hakim Perkara Ahok jangan Main-main
jpnn.com, JAKARTA - Putusan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan dibacakan Selasa (9/5), harus menjadi momen memperbaiki citra sistem peradilan pidana.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jika putusan yang dikeluarkan hakim memenuhi rasa keadilan, maka bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Sebab, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, selama ini masyarakat sudah terlalu pesimis dengan hukum yang ada di Indonesia ini.
"Mudah-mudahan ada kesadaran dari aparat penegak hukum untuk memgembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
Karenanya, Fahri mengingatkan hakim agar mengambil keputusan yang independen. "Tidak boleh main-main belakang, tidak boleh ada lobi-lobi," ujar Fahri.
Dia juga mengatakan, jangan sampai hakim diintervensi dalam mengambil keputusan nanti. "Tapi, betul-betul karena murni ditemukan fakta hukum di persidangan," tegas Fahri.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis Ahok dalam perkara penodaan agama, Selasa (8/5). Ahok dituntut satu tahun penjara, masa percobaan dua tahun.
Jaksa hanya menyatakan Ahok terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 156 KUHP. Sedangkan pasal 156 a KUHP yang turut didakwakan kepada Ahok, "hilang" dari tuntutan.
Putusan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan dibacakan Selasa (9/5), harus menjadi momen memperbaiki
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Sentil Fahri Hamzah yang Sebut Anies-Muhaimin Tersangka setelah Pilpres, Sahroni: Sadarlah!