Fakta Baru Kelakuan Muncikari Vernita Syabilla, Ternyata

Fakta Baru Kelakuan Muncikari Vernita Syabilla, Ternyata
Artis Vernita Syabilla saat melakukan konferensi pers bersama polisi di Mapolresta Bandarlampung, Kamis. (30/7). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik kepolisian di Mapolresta Bandarlampung menetapkan orang muncikari dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan Vernita Syabilla, sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyelidikan sehingga status hukum MMA dan MK ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/7).

Pandra menyebutkan, pada saat dilakukan tes urine, salah satu tersangka dengan inisial MMA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Ini merupakan fakta baru.

Sedangkan Vernita Syabilla masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan kasus terhadap barang bukti serta temuan lainnya.

Terkait kasus tindak pidana prostitusi online atau perdagangan orang ini, ia mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan ditambah denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata dia.

Kapolresta Bandarpampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa saat ditangkap di salah satu hotel di kota setempat, artis berinisial VS itu sudah berada satu kamar dengan pemesannya S.

"Jadi memang VS telah beberapa kali kontak dengan muncikari, kemudian si muncikari melalui media sosial (medsos) menawarkan VS dan dipesan oleh S yang disepakti di salah satu kamar hotel di Kota Bandarlampung," jelasnya.

Penyidik Polresta Bandarlampung menemukan fakta baru salah satu muncikari yang menjajakan jasa Vernita Syabilla.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News