Fakta Baru Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Siapa yang Salah?

Fakta Baru Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Siapa yang Salah?
Bangkai Micro Bus Elf yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali. Foto: ANTARA/Ho Darpan

jpnn.com, CIREBON - Micro Bus Elf yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Km 184.300 hingga menewaskan delapan orang tidak laik jalan.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Dishub bahwa kendaraan elf tersebut tidak laik jalan," kata Kepala Unit Laka Lantas Polresta Cirebon AKP Didi Wahyudi, Kamis (13/8).

Didi mengatakan pihaknya bersama tim dari KNKT, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Agen Resmi Pemegang Merek telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan, baik Micro Bus Elf maupun Toyota Rush.

Untuk hasil yang baru diterima yaitu dari Dishub, di mana dalam keterangannya bahwa kendaraan Micro Bus Elf maut tersebut sudah adanya rembesan minyak rem sebelum kejadian kecelakaan.

"Sampai hari ini yang baru keluar dari hasil uji fisik dari Dishub. Di mana ditemukan adanya rembesan rem sebelum kejadian kecelakaan," ujarnya.

Selain itu lanjut Didi, ditemukan juga bahwa KIR kendaraan Micro Bus Elf juga sudah mati sejak 3 Agustus 2020.

Dari kesimpulan yang dikeluarkan oleh penguji dalam hal ini Dishub, dapat diduga kuat bahwa kendaraan Micro Bus Elf maut tersebut tidak laik jalan.

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari Dishub bahwa kendaraan tersebut karena KIR-nya tidak berlaku dan bisa dinyatakan tidak laik jalan," katanya.

Semoga kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali hingga menewaskan 8 orang pada Senin (10/8), untuk yang terakhir kalinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News