Fakta di Balik Remaja Kalimantan Jadi Budak Seks Majikan
jpnn.com, KAYONG UTARA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara Syaeful Hartadin mengecam tindakan TP menjadikan Melati (17, bukan nama sebenarnya) sebagai budak seks.
Syaeful mengatakan, TP yang merupakan majikan Melati berjanji membelikan rumah.
"Sangat disayangkan hal itu terjadi. Kami yakin ini bukan atas dasar keinginan dari korban, pasti dilakukan secara terpaksa,” ujar Syaeful, Rabu (2/5).
Saat ini, kasus memalukan itu masih ditangani Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat.
TP sendiri sudah dimasukkan ke jeruji besi. Dia dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasar hasil pemeriksaan, TP menjadikan Melati sebagai budak seks sejak 2017 lalu.
Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan mengatakan, TP kali pertama melakukan perbuatan asusila pada Maret 2017.
Kali terakhir TP melakukan tindakan tidak terpuji terhadap Melati adalah pada 22 April 2018.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara Syaeful Hartadin mengecam tindakan TP menjadikan Melati (17, bukan nama sebenarnya) sebagai budak seks
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Wanita di Kapuas Hulu Tewas dengan Sejumlah Luka Tembak, Motifnya
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo