Fakta! Mayoritas WNA Terdeportasi Memang dari China
Minggu, 01 Januari 2017 – 20:20 WIB
Nilai dendanya memang variatif karena tergantung putusan pengadilan. "Itu tergantung putusan hakim, ancaman pidananya sama, tapi hakim menilai dari berbagai faktor," pungkas Yurod.(dna/JPG)
JPNN.Com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepanjang 2016 mendeportasi 7787 warga negara asing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 11 Orang Rohingya Meninggal Tenggelam di Perairan Aceh
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Keren, Kemnaker Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Nonprosedural di Bandara Soetta
- Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi