Fakta Mencengangkan Kasus Mantan Ketua RT Mencabuli Seorang Ibu dan 2 Anak, Ternyata

Fakta Mencengangkan Kasus Mantan Ketua RT Mencabuli Seorang Ibu dan 2 Anak, Ternyata
S (47), pelaku kasus pencabulan ibu dan dua anak perempuan, saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Ada fakta mencengangkan pada kasus mantan ketua RT berinisial S (47) yang mencabuli ibu dan dua anak perempuan di Perumahan Puri Gading Alam Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ketua RT setempat, Syamsudin mengatakan korban pencabulan oleh pelaku ternyata bukan hanya tiga, tetapi total sembilan orang.

"(Korban) yang ketemu saya langsung dua, dengan Pak Y (suami SA) tiga, jadi lima. Terus yang telepon itu empat (orang), karena memang sudah pindah (rumah)," kata Syamsudin saat dikonfirmasi, Kamis (23/12).

Dia merasa bersyukur pelaku yang mantan ketua RT itu sudah ditangkap polisi. Kasus itu pun sangat meresahkan warga setempat.

Syamsudin menyebut warganya sempat kecewa dengan polisi yang tak kunjung menangkap pelaku. Padahal, kasus pencabulan itu sudah terungkap pada September 2021.

"Sudah terealisasi (pelaku ditangkap) ini ya, kami akan syukuran mungkin," ujar Syamsudin.

Kasus itu terungkap saat pelaku mencabuli seorang wanita berinisial SA (40), pada Senin (27/9).

Modusnya, S mengaku bisa menyembuhkan penyakit lambung yang diderita korban dengan memijat bagian perut.

Fakta mencengangkan terdapat pada kasus mantan ketua RT berinisial S (47) yang mencabuli ibu dan dua anak perempuan di Perumahan Puri Gading Alam Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News