Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru

jpnn.com, JAKARTA - Seiring dengan tujuan Pemerintah Indonesia memperbarui sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, CoreTax hadir dengan fitur-fitur perpajakan yang lengkap.
Hal ini diiringi dengan terbitnya ketentuan perpajakan yang mengakomodir perubahan-perubahan dalam CoreTax ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024) atau dikenal dengan PMK Sapu Jagat.
CoreTax bertujuan untuk mengotomatisasi berbagai proses perpajakan, mulai dari perhitungan pajak, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pengingat tenggat waktu pembayaran, untuk meminimalkan risiko kesalahan manusia, mengurangi beban administrasi yang sering dirasakan oleh wajib pajak, dan untuk menekan Cost of Compliance.
Meerespons pembaruan tersebut, Falcon Strategic Consulting (Falcon), konsultan pajak bertekad hadir untuk memberikan informasi terkini dan update terkait CoreTax sejak 1 Januari 2025.
Konsultan pajak yang telah berdiri lebih dari 13 tahun itu ingin menunjukkan komitmen penuh dalam memberikan informasi terkait pajak dan CoreTax.
Oleh karena itu Falcon berupaya melakukan sosialisasi dengan mengadakan rangkaian webinar dan seminar terkai CoreTax dan PMK-81/2024 kepada para klien dan masyarakat.
Sosialisasi dilakukan melalui lima sesi Webinar sejak6 Desember 2024 seminar yang berlangsung pada 23 Januari 2025.
Webinar dan seminar untuk mengenalkan fitur-fitur CoreTax, mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak yang efisien dan terakhir PPN di era CoreTax – implementasi, mekanisme dan simulasi.
CoreTax merupakan platform baru yang digunakan secara serentak di seluruh Indonesia menggantikan aplikasi perpajakan terdahulu.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta