Fantastis, Mantan Wako Makassar Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp45,8 Miliar

Fantastis, Mantan Wako Makassar Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp45,8 Miliar
Ilham Arief Sirajuddin. Foto: Dok/JPNN.com

"Atas persetujuan terdakwa, 4 Mei 2007 Muhammad Tadjuddin dan Hengky Widjaja menandatangani Perjanjian Kerjasama ROT IPA II Panaikang dengan nilai investasi 2 tahun pertama sebesar Rp 78.303.861.000 dan mencantumkan harga air curah yang dibayarkan oleh PDAM Kota Makassar kepada PT Traya sebesar Rp 1.350 per meter kubik," papar Jaksa Rini.

Perbuatan Ilham ini memperkaya dirinya sendiri Rp5.505.000.000 dan memperkaya Hengky Widjaja sejumlah Rp 40.339.159.843. Sebaliknya, sesuai hasil pemeriksaan BPK, negara atau dalam hal ini PDAM Kota Makassar dirugikan Rp 45.844.159.843.

Perbuatan Ilham sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin didakwa melakukan korupsi terkait kerjasama PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta Makassar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News