Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tuai Hasil Positif

Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tuai Hasil Positif
Bea Cukai merilis survei manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara resmi merilis survei manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED).

Hasilnya, kedua fasilitas tersebut telah membawa dampak yang positif dalam mendorong perekonomian di berbagai sektor Industri di seluruh wilayah di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan langkah strategis yang tengah diupayakan pemerintah dalam mendorong ekspor nasional.

Selain merilis dampak ekonomi kedua fasilitas tersebut, Bea Cukai juga mengeluarkan aturan baru sistem aplikasi KITE berbasis online (e-KITE) yang merupakan penyerderhanaan aturan dan ditujukan untuk memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi, dan mengakomodasi perkembangan proses bisnis.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi merilis resume hasil pengukuran dampak ekonomi KB dan KITE secara nasional untuk tahun 2017.

“Rasio ekspor terhadap impor yang menggunakan fasilitas KB dan KITE sebesar 2,40, artinya setiap nilai 1 dollar bahan baku yang diimpor dengan kedua fasilitas tersebut telah menghasilkan nilai 2,40 dollar produk yang telah diekspor,” ujar Heru dalam konferensi pers, Senin (18/2), 

Selain manfaat di atas, terdapat sederet manfaat lainnya di antaranya Kontribusi nilai ekspor KB dan KITE mencapai Rp780,83 triliun atau setara dengan 34,37 persen nilai ekspor nasional; Nilai tambah KB dan KITE terhadap perekonomian Rp402,5 triliun; Jumlah tenaga kerja yang diserap dari pemanfaatan fasilitas ini mencapai 1,95 juta orang di mana 97 persen dari total tersebut diisi oleh tenaga kerja lokal; Nilai penerimaan dari pajak pusat mencapai Rp 85,49 triliun dan pajak daerah mencapai Rp5,11 triliun; Nilai investasi yang dihasilkan dari kedua fasilitas ini mencapai Rp178,17 triliun; serta, Menciptakan indirect economy activities di antaranya tumbuhnya jumlah 95.251 jaringan usaha langsung, dan 268.509 usaha tidak langsung yang meliputi usaha akomodasi, perdagangan, makanan, dan transportasi.

Heru menambahkan survei kali ini merupakan survei kedua yang dilakukan oleh Bea Cukai dan hasilnya tidak jauh berbeda dari survei pertama yang dilakukan oleh Bea Cukai yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Survei kedua ini dilakukan untuk memastikan bahwa dampak ekonomi fasilitas KB dan KITE tetap positif, di samping juga untuk merumuskan penajaman formulasi kebijakan selanjutnya. Mengingat berbagai dampak positif yang telah timbul dari pemanfaatan kedua fasilitas tersebut, Bea Cukai terus menciptakan berbagai inovasi untuk meningkatkan ekspor. Kali ini, Bea Cukai telah memperbarui peraturan KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian.

Bea Cukai secara resmi merilis survei manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News