Fasilitas Keuangan untuk Masyarakat Terdampak COVID-19 Tidak Boleh Diskriminatif
“Jangan cepat-cepat bicara lalu blunder. Seperti pernyataan Fadjroel ini, bukan kewenangan jubir menetapkan kategori penerima stimulus ekonomi,” tegasnya.
Willy berharap permasalahan kriteria penerima stimulus kredit ini selesai dengan kembali pada definisi tegas yang ada di peraturan OJK. Perbankan dan lembaga keuangan nonbank bisa segera menyesuaikan dengan peraturan yang ada, agar masyarakat juga bisa menikmati dampak kebijakan pemerintah ini.
BACA JUGA: Beginilah Nasib Jenazah Positif COVID-19 yang Ditolak Warga Batuputu
“Polemik PDP, ODP penerima stimulus ini saya harap berhenti disini. Kembali saja pada peraturan OJK agar bank dan lembaga nonbank bisa segera melaporkan penerapannya dan masyarakat bisa segera menikmati dampaknya,” tutupnya. (boy/jpnn)
Arahan kebijakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, sama sekali tidak disebutkan pembedaan antara orang positif COVID-19 atau bukan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19