Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH
Jumat, 02 Agustus 2024 – 11:18 WIB

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf dalam acara BPKH Connect, di BPKH Tower, Kuningan, Kamis (1/8). Foto: dokumentasi BPKH
“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," tuturnya. (mcr4/jpnn)
Anggota BPKH Amri Yusuf bereaksi merespons fatwa MUI yang mengharamkan setoran awal dana haji (Bipih) untuk membiayai jemaah lain.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok