Fatwa MUI Putuskan Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan

Fatwa MUI Putuskan Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

Pertama: Ketentuan Hukum 

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a.  Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah). 
b.  Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
  
Kedua: Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. 

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga: Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di:  Jakarta
Pada tanggal: 
08 Dzulhijjah 1439 H
20  Agustus 2018 M

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Prof Hasanuddin AF MA (Ketua)
DR H Asrorun Ni'am Sholeh MA (Sekretaris) 


Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang vaksin measles dan rubella (MR) buatan India yang haram, namun boleh digunakan untuk darurat.


Redaktur : Boy
Reporter : Boy, M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News