Fatwa MUI: Salat Berjemaah Saf Berjarak, Menggunakan Masker, Tetap Sah

Fatwa MUI: Salat Berjemaah Saf Berjarak, Menggunakan Masker, Tetap Sah
Warga melakukan salat berjemaah (Ilustrasi). Foto: Sugiharto Purnama/Antara

"Juga senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya dari wabah Covid-19," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Fata MUI menyatakan, salat berjemaah yang safnya berjarak dan menggunakan masker tetap sah demi pencegahan penularan COVID-19.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News