Fatwa MUI: Salat Berjemaah Saf Berjarak, Menggunakan Masker, Tetap Sah
Selasa, 13 April 2021 – 12:53 WIB

Warga melakukan salat berjemaah (Ilustrasi). Foto: Sugiharto Purnama/Antara
"Juga senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya dari wabah Covid-19," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Fata MUI menyatakan, salat berjemaah yang safnya berjarak dan menggunakan masker tetap sah demi pencegahan penularan COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan