Fatwa MUI: Tenaga Medis Corona Boleh Salat Tanpa Wudu
Kemudian, kata dia, dalam kondisi tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya maka boleh melaksanakan shalat dengan jamak ta'khir.
Sementara dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, lanjut dia, maka yang bersangkutan boleh melaksanakan shalat dengan jamak taqdim.
"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jamak," kata dia.
Hasanuddin mengatakan bagi penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
"Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," katanya. (antara/jpnn)
Berdasar Fatwa MUI, tenaga medis yang menangani pasien virus corona COVID-19, boleh salat tidak wudu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Masjid Sheikh Zayed Solo Siap Tampung 15 Ribu Jemaah Salat IdulFitri 1445 H
- Polemik Candaan Zulhas, Wakil Ketua MUI Minta Semua Pihak Buka Ruang Tabayun
- Pemuda ICMI Nilai Ucapan Zulhas Labrak Etika dan Sensitivitas Agama
- Ketum MUI Minta Candaan Zulhas soal Salat Tidak Dilebih-lebihkan
- Intan Fauzi: Zulhas Tokoh Sangat Islami, Tidak Mungkin Melecehkan Agama Islam
- Laskar Santri Jabar Bereaksi atas Candaan Politik Zulhas tentang Salat