Fatwa Perlu Disahkan Negara

Menkokesra Anggap Fatwa MUI Tidak Lagi Bertaji

Fatwa Perlu Disahkan Negara
Fatwa Perlu Disahkan Negara
JAKARTA - Hampir setiap tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. Tetapi aneka fatwa itu tidak bertaji dan hilang begitu saja. Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono berharap setiap fatwa disahkan oleh negara dan menjadi materi hukum positif.

 

Pernyataan Agung Laksono itu disampaikan dalam pidato pembukaan Konferensi Internasional tentang Fatwa di Jakarta Senin (24/12). Menteri asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, perkembangan terkini saat ini masyarakat sudah tidak lagi takut terhadap fatwa. "Fatwa sudah mulai menurun. Banyak masyarakat yang tidak terpengaruh," kata dia.

 

Di antara fatwa yang tidak dihiraukan adalah urusan merokok. Beberapa waktu lalu MUI telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Begitupula dengan Muhammadiyah yang juga mengeluarkan fatwa serupa, mengharamkan merokok. "Tetapi di masyarakat kita tidak melihat ada perbedaan," ujar Agung.

 

Selain itu, Agung mengatakan banyak sekali fatwa-fatwa yang sejatinya bisa berdampak besar bagi kemaslahatan bangsa. Diantaranya adalah fatwa untuk memisikinkan koruptor. Tetapi sampai sekarang fatwa ini sekaakan mengendap di laci MUI saja. Fatwa ini tidak sampai ke pihak pemerintah.

 

JAKARTA - Hampir setiap tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. Tetapi aneka fatwa itu tidak bertaji dan hilang begitu saja. Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News