Ferdy Sambo Divonis Mati, Inilah 7 Hal Memberatkan, Meringankan Tak Ada

Ferdy Sambo Divonis Mati, Inilah 7 Hal Memberatkan, Meringankan Tak Ada
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). ferdy Sambo divonis mai. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia," ucap hakim.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Vonis Ferdy Sambo: Hakim menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini 7 hal memberatkan.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News