Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Nilai Hakim Berhalusinasi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Nilai Hakim Berhalusinasi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Foto : Ricardo

Menurut dia, Putri harusnya Pasal 56 KUHP tentang delik pembantuan. Tapi, lanjut dia, Putri dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Karena Pasal 56 KUHP itu kan dua situasinya, sebelum terjadinya kejahatan atau pada saat terjadinya kejahatan,” ucapnya.

Ia menambahkan hasil eksaminasi terhadap perkara a quo yang murni basisnya dokumen-dokumen resmi putusan pengadilan, dan berkas-berkas yang lain. Sehingga, ini murni kajian akademi.

“Bahkan, eksaminator ada Pak Wamen (Prof Eddy Hiariej). Walaupun Pak Wamen mengatakan saya menolak sebagai wamen, saya murni memberikan pendapat sesuai akademisi selaku guru besar bidang hukum,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Para akademisi melakukan eksaminasi terhadap putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Begini hasilnya


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News