Feri Tenggelam, Pemilik dan Nakhoda Ditahan
jpnn.com - KUALA KAPUAS - Pemilik Feri Berkah Bersaudara, IW (29) dan nakhoda AR (19) ditahan polisi. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polres Kapuas menetapkan keduanya menjadi tersangka atas insiden tenggelamnya feri yang menyeberangi sungai Kapuas, Selasa (29/7).
Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Kamis (31/7) melaporkan IW dan AR disangka lalai sehingga 15 penumpang feri tewas dan 3 lainnya masih dinyatakan hilang.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, keduanya dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rohman Yonky seperti yang dilansir Kalteng Pos.
Rohman menjelaskan penyidik menjerat tersangka dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan kelalaian seseorang yang mengakibatkan orang mati.
Pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” (awa/jpnn)
KUALA KAPUAS - Pemilik Feri Berkah Bersaudara, IW (29) dan nakhoda AR (19) ditahan polisi. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polres Kapuas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak