Firli Bahuri Resmi Pensiun Awal Desember, Polri Perpanjang Masa Tugas?

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut akan memasuki masa resmi pensiun pada awal Desember 2021. Sebab, per hari ini (8/11) dia sudah berusia 58 tahun.
Namun, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 4 tentang pemberhentian anggota Polri disebut masa bertugas anggota Polri bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun dengan sejumlah kriteria.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono belum bisa memastikan apakah masa tugas Firli akan dperpanjang atau tidak. Semuanya tergantung keputusan dari pimpinan.
“Nanti tunggu telegram dari As SDM Kapolri mengenai pensiun anggota Polri ya,” kata Argo kepada wartawan Senin.
Argo pun enggan memerinci keterkaitan antara masa pensiun Firli sebagai seorang polisi dan jabatan sebagai ketua KPK.
“Terkait jabatan ketua KPK silakan tanyakan ke Humas KPK,” ujar Argo.
Diketahui Firli Bahuri berulang tahun hari ini, Senin (8/11). Kini usianya tepat 58 tahun dan merupakan batas maksimal pensiun anggota Polri.
Batas usia pensiun anggota Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun masa pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal usia 58 tahun. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua KPK Firli Bahuri telah memasuki masa pensiun dari anggota Polri karena genap berusia 58 tahun.
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH