Fitnah Rektor, Dosen Universitas Negeri Manado Ditangkap Polda Metro Jaya

Fitnah Rektor, Dosen Universitas Negeri Manado Ditangkap Polda Metro Jaya
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang dosen berinisial DSR, 48, terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap rektor Universitas Negeri Manado, Julyeta Amalia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain DSR, petugas juga menangkap seorang pria berinisial RFJR, 47, yang juga terlibat dalam kasus ini.

“Berawal dari laporan rektor, kami tangkap dua orang ini,” ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2).

Kasus berawal tahun 2016 silam ketika korban baru jadi rektor di Universitas Negeri Manado. Kemudian, kedua pelaku menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Aksi yang berisi pencemaran nama baik itu digelar depan Istana Negara, Ombudsman dan Kemenristekdikti.

Keduanya juga menyebar berita bohong alias hoaks yang menyebut ijazah sang rektor itu palsu melalui akun pribadi tersangka di Facebook.

"Kemudian, setelah demo, yang bersangkutan memfitnah sang rektor dengan menuding ijazahnya palsu lewat media sosial," kata dia.

Dugaan sementara, tersangka melalukan hal ini dengan maksud melengserkan korban dari jabatan rektor di Universitas Manado. Namun, tersangka belum mengakui motif tersebut.

Untuk itu, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap motif tersangka memfitnah korban. Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki pihak lain yang diduga mengendalikan keduanya.

Polda Metro Jaya menangkap seorang dosen berinisial DSR, 48, terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap rektor Universitas Negeri Manado, Julyeta Amalia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News