Fly Over Kualanamu Berfungsi 18 Juli

Fly Over Kualanamu Berfungsi 18 Juli
Fly Over Kualanamu Berfungsi 18 Juli

jpnn.com - JAKARTA -  Jalan layang (fly over) yang merupakan bagian dari jalan akses non tol Bandara Kualanamu ditargetkan sudah bisa difungsikan pada 18 Juli 2014.

Kepala Balitbang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Waskito Pandu mengatakan, saat ini yang belum tuntas adalah pemasangan girder di fly over itu.

"Saya instruksikan agar fly over pada H-10 (18 Juli 2014) bisa berfungsi. Yang belum tuntas tersebut berupa pemasangan girder pada perlintasan Kereta Api karena ijin dari pihak PT.KAI baru keluar 23 Juni 2014. Saya menyakini dalam jangka waktu tujuh hari bisa rampung," ujar Waskito Pandu dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
 
Girder adalah sebuah balok di antara dua penyangga, dapat berupa pier ataupun abutment pada suatu jembatan atau fly over.

Dijelaskan Waskito, fly over dimaksud merupakan bagian dari jalan sepanjang 14,5 KM yang merupakan jalan akses dari pintu gerbang bandara sampai Simpang Kayu Besar.  Jalan itu sudah dapat difungsikan dua jalur dan empat lajur sejak dioperasionalkan bandara tersebut.

Namun diakui, ada dua pembangunan yang belum rampung sepanjang akses tersebut yakni fly over sepanjang 880 meteri itu dan tujuh segmen tanah yang belum bebas.  Tujuh segmen tanah yang belum bebas itu mencakup 9 KK, sepanjang 118 meter.

Waskito mengatakan hal tersebut setelah melakukan pemantauan ke wilayah Sumut pada 5 hingga 7 Juli 2014. Ini dalam rangka kesiapan jalur mudik.

Jalan akses Bandara Kualanamu mendapat perhatian khusus, karena jalan akses merupakan awal sebaran kendaraan pemudik yang tiba melalui bandara tersebut.

Hasil tinjauan lapangan, kata Waskito, kondisi  Jalan Lintas Timur Sumatera mulai Kota Medan – Batas Riau sepanjang 150 Km kondisinya saat ini  95 persen  mantab. "Dan siap dilalui para pemudik lebaran tahun ini," ujar Waskito. (sam/jpnn)

JAKARTA -  Jalan layang (fly over) yang merupakan bagian dari jalan akses non tol Bandara Kualanamu ditargetkan sudah bisa difungsikan pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News