FN Cekcok dengan Istri, Warga Mendengar Suara Tembakan, Dooor!
Mendapat laporan tersebut, petugas intel Kodim 0409/Rejang Lebong bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan FN berikut satu pucuk senpi.
Di dalam senpi itu masih terdapat tiga butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter, sedangkan satu butirnya lagi sudah ditembakkan.
FN sebelumnya sempat dibawa ke Makodim 0409/Rejang Lebong sebelum diserahkan ke Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Rahmat, tersangka FN kepada penyidik mengaku sudah membeli senpi itu sejak tiga tahun lalu dari seseorang seharga Rp 1,5 juta untuk menjaga diri.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (antara/jpnn)
Intel Kodim bergerak ke rumah FN yang melepaskan tembakan saat cekcok dengan istrinya, Jumat (19/3).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Korban Persetubuhan Sedarah di Rejang Lebong Alami Keguguran, Polisi Langsung Lakukan Ini