Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian

"Maka kami dari gerakan Forkopi yang punya kesempatan untuk berkonsentrasi mendukung dari sisi pemerintah maupun dari sisi legislatif dari DPR, agar Undang-undang koperasi ini bisa segera dibahas dan disahkan DPR," ujarnya.
Pihak pemerintah sendiri dalam acara menegaskan komitmen dalam mendukung Revisi UU Tentang Perkoperasian.
Ahmad Zabadi mengatakan pemerintahan era Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin bahkan sudah menerbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI pada 19 September 2023.
Kemudian, kata dia, pemerintahan era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga serius memerintahkan Menteri Koperasi segera menyelesaikan Revisi UU Tentang Perkoperasian.
"Oleh karena itu, kami melakukan koordinasi instensif dengan pimpinan DPR khususnya Komisi VI dan insya Allah segera dijadwalkan pembahasan," katanya.
Menurut Ahmad Zabadi, RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang pertama tanun 2025 setelah masa reses DPR.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU ini sdh dapat disepakati dan ditetapkan serta disahkan pemerintahan melalui presiden dishakan sebagai UU Perkoperasian yang baru," katanya. (ast/jpnn)
Forkopi beranggapan Undang-Undang Tentang Perkoperasian sudah terlalu lama dan perlu ada pembaruan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan